masukkan script iklan disini
manakarraframe.com - Tim Opsnal Narkoba Polresta Mamuju mengamankan seorang pria inisial M terkait kasus penyalahgunaan obat – obatan. Rabu (28/7/2021).
Tersangka M (21), pengangguran yang beralamat di jalan Dahlia, Kelurahan Rimuku, kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan Barang Bukti (BB) 381 pil obat label Y dan 1 (satu) buah hp Vivo warna biru.
kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasar Resnarkobq Polrestq Mamuju, Akp Hemry Ferian, mengatakan bahwa betul adanya seorang pria yang diamankan berinisial MN, terkait kasus obat terlarang yang kini diamankan di Polresta Mamuju.
“Kronologis Kejadiannya Pada hari Rabu 28 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 wita, Kami mengamankan pria inisial U dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat label, kemudian Saat di interogasi inisial U mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria inisial MN yang beralamatkan di jl. Dahlia no. 12 Axury Kel. Rimuku Kec. Mamuju Kab. Mamuju kemudian dilakukan pengembangan, sekitar pukul 10.30 WITA kami mengamankan tersangka Inisial MN”. Kata Hemry.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan Barang Bukti (BB) berupa 381 pil obat label Y dan uang RP 200. 000 ( dua ratus ribu rupiah ) hasil penjualan obat label Y ditemukan di kosnya kemudian di introgasi mengaku bahwa obat tersebut dijual kepada orang yang membutuhkan yaitu kalangan Remaja”. Tambahnya.
“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke mako polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal 197 subsider 196 , UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”. Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju