masukkan script iklan disini
Manakarraframe.com - Mamuju - Timsus Polresta Mamuju kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju, Minggu (18/07/2021)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 159 / VII / 2021 / SPKT / POLRESTA MAMUJU / POLDA SULBAR, tanggal 18 Juli 2021, Teamsus bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan lansung membuahkan hasil
Pelaku YT alias OCE (37) asal Desa Sendana, Dusun Sendana, Kec.Tommo, Kabupaten Mamuju kini harus menerima kenyataan berurusan dengan hukum akibat perbuatannya melakukan pencurian barang elektronik di salah satu counter HP dijalan Pababari mamuju
YT berpura-pura membeli HP merk VIVO Y19, warna magnetik nomor IMEI1: 8687970433116211, IMEI2: 8687970433116203, setelah mengusai unit Vivo Y19 kemudian YT berpura-pura meminta Kardus HP, saat korban sedang lengah karena membalas chat seseorang, YT langsung kabur dengan membawa 1 unit HP tersebut
Korban merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya sehingga lansung melaporkan kejadian tersebut dikantor Polresta mamuju, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Dengan gerak cepat Teamsus Sat Reskrim Polresta mamuju mendatangi TKP dan mengolah TKP, Setelah melakukan introgasi terhadap korban dan saksi-saksi di sekitar, Timsus Polresta Mamuju langsung melakukan pengecekan terhadap CCTV, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan jenis kendaraan yang digunakan, Timsus bergerak melakukan pencarian terhadap YT.
Cukup dengan hitungan 6 jam atau sekitar pukul 18.00 Wita tepatnya di Jl. Emi Saelan, Kel.Binanga, Kec.Mamuju, Timsus Polresta Mamuju berhasil menemukan kendaraan yang digunakan pelaku sedang terparkir di depan Wisma Sederhana.
Setelah dilakukan pengecekan, Timsus Polresta Mamuju langsung mengamankan YT bersama barang bukti yang di simpan di dalam kantong celananya. Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri 1 Unit HP tersebut. Berdasarkan hasil interogasi tersebut pelaku beserta BB dibawa gelandang Kepolresta mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya