• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyekatan PPKM Mikro Level 3 Di Perbatasan Polman-Pinrang Prov Sulbar Oleh Personel Gabungan.

    Sabtu, 31 Juli 2021, Juli 31, 2021 WIB Last Updated 2021-07-31T17:10:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Manakarraframe, Polres Polman - Hari ketiga semenjak di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat atau biasa di sebut dengan PPKM Kabupaten Polman masuk dalam kategori PPKM Level 3, terpantau puluhan kendaraan di putar balik di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1). Rabu (28/7/2021).

    Ratusan kendaraan tersebut terindikasi sebagai pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan dan beberapa pengendara yang tidak memiliki surat yang dipersyaratkan untuk bisa melewati di jalur perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) – Sulawesi Barat (Sulbar).

    Kendati memperketat pemeriksaan, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono mengatakan,dalam rangka menindak lanjuti intruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas dijalur perbatasan Sulawesi Barat bagi yang tidak bisa menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1).

    “Sesuai intruksi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, itu saja kami lakukan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, siapapun yang masuk keperbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI, dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan, Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1),” terang Ardi Sutriono kepada wartawan. 

    Ardi menegaskan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat atau biasa di sebut dengan PPKM di masa pandemic COVID-19, pihaknya terus beruapaya melakukan penyisiran semua jalur tikus diwilayah ini. Ia memastikan tidak ada jalur yang dapat dilalui selain jalur penghubung antara Provinsi ini karna di pisahkan oleh sungai.

    Di pos penyekatan, terlihat petugas melakukan pemeriksaan mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti rapid test, surat jalan dan sebagainya, terpaksa diminta untuk putar balik.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini