masukkan script iklan disini
Manakarraframe - Mamuju, Antisipasi penyebaran Covid-19 serta pelaksaan himbauan sesuai dengan Perturan Daerah tentang Protokol kesehatan dan pembatasan jam Malam, Personil Polresta Mamuju bersama Personil Kodim 1418/Mamuju serta Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov.Sulbar laksanakan Operasi Yustisi.Sabtu,16 Juli 2021.
Dengan menyasar Beberapa Warkop dan warung makan serta Tempat Hiburan Malam (THM) Personil Gabungan TNI-POLRI serta Satpol PP Memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Mamuju agar tetap Mematuhi Protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan arahan Kapolresta Mamuju Kombespol Iskandar, SH. S.I.K. melalui Kabag OPS Polresta Mamuju Akp Rigan Hadi Nagara,S.I.K. bahwa dalam pelaksanaan Operasi yustisi tersebut bukan hanya melakukan himbauan kepada pemilik usaha tapi juga Melakukan penindakan dan pemasangan surat edaran Bupati Mamuju perihal pembatasan jam operasional bagi tempat usaha seperti cafe, warkop dan rumah makan serta Tempat Hiburan malam (thm).
"Operasi yang dilaksanakan Malam ini adalah operasi yustisi gabungan dari TNI-POLRI dan Satpol PP kabupaten mamuju, dengan menyasar beberapa tempat usaha, sekaligus menyampaikan himbauan protokol kesehatan sesuai surat edaran bupati Mamuju termasuk tentang pembatasan jam Malam
Kemudian dilkukan penindakan serta pemasangan surat edaran Bupati Mamuju perihal pembatasan jam operasional bagi tempat usaha seperti cafe, warkop dan rumah makan serta Tempat Hiburan malam (thm)."jelas Kabag OPS Polresta Mamuju Akp Rigan Hadi Nagara, S.I.K.