masukkan script iklan disini
Manakarraframe - Personel Sat Samapta Polresta Mamuju Aiptu Harifin Mahmud melakukan penangkapan terhadap seorang pria saat sedang berlansungnya aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Provinsi Sulbar Kamis, (05/08/2021)
Pria paruh baya SG (38) diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Membawa dan Menguasai Senjata Tajam
Menurut Aipda Harifin saat dirinya sedang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Prov.Sulbar, pada saat unjuk rasa berlangsung ia menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan tanpa menggunakan helm dan masker melewati massa yang sedang berunjuk rasa
Setelah dihentikan dan ditegur oleh Aipda Harifin Mahmud selanjutnya dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 bilah badik di bawah jok sepeda motor pelaku.
SG juga dalam kedaan dibawah pengaruh minuman beralkohol (mabuk) ia mengaku sempat meminum minuman alkohol sebelum mendatangi kantor DPRD Prov.Sulbar untuk menemui rekannya
Saat ini SG beserta barang bukti berupa sebilah badik telah diamankan dikantor Polresta mamuju, dan telah diserahkan kepenyidik Sat Reskrim Polresta mamuju Pelaku dapat di Jerat Pasal Undang undang darurat tahun 1951 Tentang Sajam