Manakarraframe, Polresta mamuju, SS (38) Sang Dukun palsu gasak emas korbanya di dusun Taan desa Taan Kecamatan Tapalang, kini SS si dukun palsu diringkus Teamsus Resmob Polresta mamuju, Senin (02/08/2021)
Dengan dibantu Unit Resmob Polres Polman dan satuan unit Reskrim Polsek Tinambung, Teamsus Polresta mamuju melakukan penangkapan terhadap SS di pasar tinambung kabupaten polman
Kanit 2 Resmob Polresta mamuju Bripka Syamsu Alam Menjelaskan kepada awak media bahwa kasus penipuan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 wita,
"Saat itu korban Asnia didatangi oleh SS, setelah berkenalan Asnia mengajak SS masuk ke dalam rumah, saat didalam rumah pelaku langsung melakukan modus penipuan terhadap Asni dengan mengatakan ini keadaan dalam rumah tidak baik, SS mengaku dapat memperbaiki lalu mengambil 1 buah teko dan membacakan mantra-mantra, kemudian SS mengatakan "kasih masuk barang yang paling kamu sayangi" karena meras percaya Asnia memasukkan gelang emas 10 Gram, saat Asnia lengah SS mengambil emas tersebut, tanpa disadari oleh Asni Pelaku pamit dan membawa kabur emas senilai kurang lebih Rp. 10.000.000"
setelah saya keluar dari kamar pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil emas milik saya, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan rumah setelah mengambil emas milik saya akibat dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Setelah dilakukan Olah TKP Teamsus Resmob Polresta mamuju berkoordinasi dengan Reskrim Polres Polman selanjutnya melakukan pengejaran terhadap SS
Saat ingin ditangkap SS masih sedang melakukan aksi yang sama yakni mencoba melakukan Tindak Pidana Penipuan di Pasar Tinambung dengan modus mengaku dukun dan bisa melancarkan rezeki seseorang dengan ritual memasukkan emas ke dalam teko, saat itu juga SS tidak menyadari iya sedang diintai oleh polisi sehingga SS tertangkap tangan kembali akan melakukan aksi yang sama
Setelah SS diamankan dan dilakukan interogasi SS mengakui pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan di Dusun Taan Desa Taan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju
Barang bukti berupa gelang emas hasil kejahatannya tersebut telah dijual seharga Rp 3.000.000 diwilayah kabupaten polman
"Adapun Motoif SS yakni mengambil perhiasan milik korbannya untuk dijual, Modus Operandinya SS melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dukun dan dapat melancarkan rezeki atau memperbaiki kondisi korbanya secara gaib, kemudian menghasut korbannya dengan cara mengambil teko miliknya dan memasukkan perhiasan korbannya ke dalam teko tersebut. Pada saat korban lengah pelaku mengambil mengambil perhiasan tersebut" Terang Bripka Syamsu
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta mamuju AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan Saat ini Timnya sudah mengamankan pelaku, dan pelaku akan diprose sesuai perbuatannya
"Pelaku selanjutnya akan diproses, dan tetap akan dilakukan pendalaman, apakah aksinya ini sudah berkali kali iya lakukan karena saat akan di amankan pun ia masih sempat melakukan upaya penipuan diwilayah kabupaten Polman" Tutup AKP Pandu