masukkan script iklan disini
Manakarraframe - Beberapa Personil Polres Mamuju Tengah diterjunkan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Mamuju Tengah Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Di Wilayah Hukum Polres Tengah, Pada Kamis malam (05/8/21).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa IPDA Franky bersama anggota Polres lainnya yang bertempat di wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah
Menurut Kanit Dikyasa IPDA Franky Patroli KRYD dilakukan dalam rangka PPKM Darurat Di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah yang dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat edaran nomor 009.5/4433/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease tahun 2019 di Kab. Mamuju Tengah.
Dalam kegiatan KRYD tersebut kami mendapat respon positif dari masyarakat mengingat saat ini di kab. Mamuju tengah mengalami lonjakan kasus Covid -19 yang cukup tinggi, adapun dari hasil selama kegiatan berlangsung di temukan masyarakat tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan prokes protokol kesehatan, untuk itu diberikan tenguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker, memberikan sanksi sosial berupa menghafal surah-surah pendek dan memberikan tindakan fisik kepada masyarakat bagi yang tidak menghafal, bagi masyarakat non muslim memberikan sanksi berupa tindakan lisan
Kanit Dikyasa IPDA Franky mengatakan tujuan dilaksanakan giat tersebut guna memberi himbauan dan teguran kepada kepada pemilik warung, toko dan para masyarakat yang melakukan perkumpulan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak atau melanggar prokes.