• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Polman Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    Kamis, 28 Oktober 2021, Oktober 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T15:50:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Manakarraframe, Polres Polman - Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Vica Henriana,S.Tr.K memimpin Press Release kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban. Rabu (27/10/2021).  

    Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK menjelaskan tentang pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman. 

    Kronologis kejadian bermula pada sekitar bulan Februari 2018 pada saat itu korban berumur 8 tahun, pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan mengobati korban karena korban sering buang air kecil di celana, setelah itu pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban. Kejadian tersebut berulang pada waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan bulan September 2021 yaitu pada saat korban sudah berusia 10 tahun tepatnya korban dicabuli oleh pelaku yang masih merupakan suami sah dari ibu kandung korban (bapak tiri) sebanyak lebih dari 10 kali. 

    Perbuatan tidak pantas tersebut diketahui oleh Tante Korban setelah Korban mengeluh kesakitan dan mengeluarkan darah pada saat buang air kecil. Kemudian setelah mengetahui informasi tersebut Tante korban langsung memeriksakan keponakannya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, setelah itu tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

    Untuk Tersangka atau pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban dikenakan pasal  81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini