masukkan script iklan disini
Manakarraframe, Polres Majene - Menyikapi kejadian aksi mahasiswa (Kader HMI) di depan Kantor Bupati tempo lalu yang sempat mengakibatkan gesekan dengan petugas dan berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa kepada petugas.
Di depan awak media, Kamis (7/10/21) di Aula Mapolres, Kapolres menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan kepada tiga oknum terduga kasus pemukulan saat aksi di Kantor Daerah tepatnya 30 September 2021 lalu berdasarkan bukti kuat baik melalui keterangan saksi, rekaman vidio, hasil visum dan pendukung lainnya.
Kejadian tersebut berawal, lanjut Kapolres saat petugas hendak membuka jalan dan menghalangi mahasiswa membakar bang di badan jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan menghambat arus lalu lintas, tiba-tiba oknum mahasiswa melakukan pemukulan kepada petugas.
Yang lebih miris kata Kapolres, petugas yang di pukuli saat berlari dan terjatuh ke got bahkan masih pula dihujani pukulan dari para oknum, terang Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut para oknum dijerat dengan pasal 170, 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Saat ditanya tentang idealnya saat melakukan aksi, Kapolres mengatakan setiap orang berhak menyampaikan pendapat, bebas namun tentu harus mengacu pada perundang-undangan tidak melakukan perbuatan yang anarkis.
Kami jujur menyayangkan aks tersebut kami datang utuk mengamankan kenapa justru kami diperlakukan demikian.
Sementara itu, terkait tudingan balik bahwa ada juga oknum Polisi yang melakukan pemukulan, Kapolres Menjelaskan jika memang benar kenapa belum ada yang datang melapor hingga hari ini.
Untuk itu, pihaknya berpesan sebagai kaum intelektual silahkan melakukan unjuk rasa menyampaikan pendapat namun demikian harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku tertiblah berunjuk rasa jangan malah sebaliknya melakukan tindakan anarkis apalagi kepada petugas yang notabenenya menjamin keamanan keselamatan para mahasiswa.
Terlebih lagi jika kita mengacu pada aturan, aksi yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa sudah menyalahi aturan dimana surat pengajuan aksi baru dilayangkan ke Polres 1 jam sebelumnya.
Tak hanya itu di media sosial ada juga oknum mahasiswa yang memviralkan yang menggunakan kata diksi yang menurut saya sangat menghawatirkan sebagai masyarakat Sulbar, diksinya adalah "Serang, Perang lalu terang".
Namun demikian kami telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kepada oknum yang menyebar di media sosial untuk mengetahui apa niatnya yang justru memperkeru suasana karena kita berada di negara hukum.
Bersamaan itu, pihaknya berharap adik-adik HMI jangan ada yang mau di provokasi atau di susupi oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang justru membuat suasana di Majene ini tidak tertib dan damai, tandasnya.
Humas Polres Majene