• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gasak isi Toko Tacticall, 2 pemuda residivis ini diringkus Jatanras Polda Sulbar

    Selasa, 18 Januari 2022, Januari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T14:57:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Manakarraframe, tribratanews.sulbar.polri.go.id - Mamuju, Tak jera usai mendekam di jeruji besi, 2 pemuda inisial “EG” dan “AF” yang tercatat sebagai residivis ini kembali dijebloskan ke ruang Tahanan Mapolda Sulbar oleh Tim Jatanras Polda Sulbar.

    Kedua pemuda tersebut diringkus usai membobol dan menggasak barang jualan di salah satu toko tactical yang berlokasi di Jl. Martadinata Kec. Simboro Kab. Mamuju.

    Menurut informasi dari Plt. Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar AKP Jamaluddin, Senin (17/01/22), pelaku beraksi tepat di malam pergantian tahun dan memanfaatkan kelengahan pemilik toko yang saat itu tidak berada ditempat.

    “Pelaku berhasil kami amankan pada hari Jumat lalu di tempat persembunyiannya di Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Karema Kab. Mamuju”

    Selain itu, mantan Kasat Reserse Polres Mamuju ini menjelaskan jika pelaku terindikasi melakukan perbuatan yang sama dibeberapa toko dan terus didalami oleh Penyidik Krimum Polda Sulbar.

    “Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko, selain toko Uno tacticall, kami masih mendalami kemungkinan adanya toko-toko lain yang berhasil dibobol pelaku”, Ucap Perwira Polri berpangkat tiga balok ini.

    Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Buah Handphone, 1 Buah tas, 1 Buah celana tactical, 4 Buah rim TACTICAL,  5 Buah masker TNI Polri, 5 Buah, topi,  3 Buah sangkur,  2 Buah Kacamata, 4 Buah sarung tangan, 4 Buah sepatu Laras, 1 Buah borgol,  1 Buah Tas air minum, dan sebahagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku.

    Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai lima puluh juta rupiah dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

    Humas Polda Sulbar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini