masukkan script iklan disini
Manakarraframe, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kerugian sementara kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) mencapai Rp 503 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 283 korban.
“Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan investasi bodong ini, polisi turut menangkap empat tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26). Para pelaku menjanjikan keuntungan mulai dari 10%-20% per minggu atau per bulan, dimana keuntungan ditentukan oleh upline. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyampaikan bahwa ia menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) dari kementerian dan pemerintah.
#JagaCiptaKamtibmas
Menuju Indonesia Maju