masukkan script iklan disini
Manakarraframe, Polman Sulbar – Personel Polres Polman melaksanakan latihan menembak di lapangan tembak Brimob Kompi 3 Polda Sulbar dilingkungan jambu tua Kel. Darma Kec.Polewali Kab. Polman, Rabu (25/01/22).
Latihan menembak ini dipimpin Kabag SDM Polres Polman AKP Mahyuddin dan diikuti Personel Polres Polman, Polsek Jajaran dan anggota Brimob Kompi 3
Ditempat lain Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, SH,. S.IK,. M.Pd mengatakan latihan menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Polres Polman, “Latihan menembak ini tujuannya agar personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang masing-masing dan bertanggung jawab atas senjata api tersebut,”kata Agung.
Kapolres Polman menyampaikan salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak dengan menggunakan senjata api
Untuk laras pendek Jenis Revolver Cal 38, Pistol HS 9mm, Pistol Magnum 4 9mm, Pistol Sigsauer 9mm. Senjata untuk laras panjang Jenis Senpi V2 Sabhara Cal 7,62 , SS1 cal 5,56. yang menjadi senjata organik dari Polres Polman, “Dalam latihan personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, “ujar Kapolres.
Agung Budi mengatakan penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi, melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa dan sebagai wujud dari Bhakti Polri Untuk Masyarakat, “Dalam pelaksanaan latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung personel dilatih untuk lebih disiplin, karena peruntukan senjata api itu untuk melindungi masyarakat,” ujar Agung Budi.
Perlu diketahui penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
( Humas Polres Polman )