masukkan script iklan disini
Manakarraframe, Polres Majene - Mewakili Kapolres Majene, Kompol Ujang Saputra (Wakapolres) menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama terkait pelayanan publik untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Jalan Gatot Subroto Lingkungan Palleo Keluraha Panggali Ali Kecamatan Banggae ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Majene, Dandim, Sekda, Kajari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Ketua DPRD dan tamu undangan lainnya, Selasa (25/1/22).
Saat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut, Wakapolres menyebutkan kegiatan ini intinya sebagai upaya dalam menjamin penyediaan pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh lapisan Masyarakat.
Menurutnya untuk meningkatkan pelayanan publik ada beberapa yang harus diperhatikan, pertama kita harus tahu dulu apa harapan dan kebutuhan masyarakat sehingga fokus layanan bisa diberikan dengan maksimal yang tentu diharapkan dapat mengatasi problem yang dihadapi masyarakat.
Kedua perlunya proses pelayanan yang pas dan tidak membuat bingun masyarakat dimana proses tersebut harus dilakukan monitoring secara berkala untuk menjamin layanan yang maksimal dan efesien.
Terakhir seluruh pihak harus membangun kerjasama yang baik dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik, tandasnya.
Dari pantauan lapangan selain kegiatan penandatnganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama terkait Pelayanan Publik antara Pemerintah Kab Majene dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Disduk Capil Kabupaten Majene tentang percapatan pencapaian kepemilikan ke Pendudukan juga mewarnai kegiatan tersebut.
Humas Polres Majene