• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Polman Pimpin Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2022

    Selasa, 26 April 2022, April 26, 2022 WIB Last Updated 2022-04-26T07:44:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Manakarraframe, Polres Polman Sulbar - Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, SH,. S.IK,. M.Pd menjadi Inspektur Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2022 yang dilaksanakan di lapangan Apel Mapolres Polman, Jumat  (22/04/22)

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Polman H.M. Natsir Rahmat, Para Forkopimda Kabupaten Polman atau yang mewakili Serta Seluruh Pejabat Utama Polres Polman.

    Pasukan upacara terdiri dari anggota Kodim 1402 Polman, Personel Polres Polman, Brimob Polman, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kab. Polman.

    "Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono Mengatakan Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan Sebagai Bentuk Pengecekan Akhir Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2022 Baik Pada Aspek Personel Maupun sarana Prasarana serta Keterlibatan Unsur Terkait", Ucap Kapolres Polman.

    "Ada 4 Pos yang kami siapkan, 3 diantaranya pos  Pengamanan dan 1 Pos pelayanan, dengan melibatkan 43 Personel Polres Polman". Tutur Kapolres Polman

    Polri dengan dukungan dari TNI, Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan operasi ketupat dengan sandi Marano 2022 yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia selama 12 hari mulai tanggal 28 April Sampai dengan 9 Mei 2022. 

    Perayaan hari raya idul fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat. Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri 1443/tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul fitri pada tanggal 29 april dan tanggal 4 sampai dengan 6 mei 2022.

    Berbeda dengan idul fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

    Kebijakan Pemerintah Untuk Tidak Melarang Masyarakat Melakukan Perjalanan Mudik Telah Ditanggapi Dengan Eforia, Hal Ini Terbukti Berdasarkan Hasil Survey Badan Litbang Kemenhub Ri, Diprediksi Sekitar 85,5 Juta Masyarakat Akan Melaksanakan Mobilitas/Perjalanan Selama Lebaran. 

    Berbagai permasalahan menjelang, pada saat dan pasca idul fitri 1443 h /tahun 2022 harus diantisipasi, kita harus bergandengan tangan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait agar umat muslim dapat menjalankan ibadah ramadan dengan khusuk dan puncaknya pada perayaan idul fitri serta masyarakat yang mudik berjalan lancar, aman dan sehat. Lanjut Kapolres Polman

    Untuk mengendalikan penyebaran covid-19 menjelang, pada saat dan sesudah idul fitri 1443 H/tahun 2022 harus dapat dilaksanakan dengan baik dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Melakukan himbauan dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan 3m; 
    2. Mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi peduli lindungi terpasang dan harus benar-benar digunakan. Jika terdapat pengunjung yang belum Divaksin langsung diarahkan ke gerai- gerai vaksin terdekat. Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam, siapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut;
    3. Melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah idul fitri di masjid-masjid maupun di lapangan; 
    4. Mengawasi terpenuhinya persyaratan perjalanan mudik pada berbagai moda transportasi agar masyarakat pengguna moda transportasi terlindung dari bahaya penularan covid-19; 
    5. Melakukan testing, tracing, dan treatment terhadap kasus yang terkonfirmasi covid-19 bersama satgas covid-19, tni dan pemerintah daerah untuk makukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, atau perawatan di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar yang ada;
    6. Melaksanakan random check swab antigen kepada para pelaku perjalanan dan siapkan pelayanan vaksinasi serta isolasi sementara di posyan;
    7. Melakukan percepatan program vaksinasi terutama pada kab/kota yang belum mencapai target; 
    8. Melakukan manajemen
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini