• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNIT RESMOB BERSAMA PIKET FUNGSI SAT RESKRIM POLRES POLMAN LAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM

    Minggu, 15 Mei 2022, Mei 15, 2022 WIB Last Updated 2024-04-04T16:59:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Manakarraframe, Sulbar Polres Polman - Bertempat di Dusun Pariangan Desa Pussui Kec. Luyo Kab. Polman Personil Piket Fungsi Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU AGUNG SETYO NEGORO, S.T.K., S.I.K.* telah Mengamankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiyaaan dengan menggunakan senjata tajam (14/05/2022)

    Dasar - Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 14 Mei  2022 Tentang Dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan - Laporan Polisi Nomor : LP / B / 135 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 14 Mei  2022 Tentang Dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.

    Identitas Korban Sbb 
    BN 21  TahunPetani Pussanggerah Desa Pussui Kec. Luyo Kab.Polman Dengan luka yang dialami ,Luka robek pada punggung atas sebelah kiri Luka robek pada punggung sebelah kanan Luka robek pada punggung bawah Luka robek pada lengan atas tangan kanan

    RD 30 Tahun Petani Pussanggerah Desa Pussui Kec. Luyo Kab. Polman Dengan luka yang dialami Luka terbuka pada punggung bawah Luka pada pinggul sebelah kanan.

    Adapun Identitas Terduga Pelaku WR 27 tahun Petani Pariangan Desa Pussui Kec. Luyo Kab. Polman ,YN 19 Tahun Petani Pariangan Desa Pussui Kec. Luyo  Kab. Polman.

    Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 00.00 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, dimana awalnya korban an. BN dan RD bersama dengan 5 (lima) orang lainnya pergi ke Dusun Pallapporang Desa Pussui Barat Kec. Luyo Kab. Polman (main domino acara pengantin) dengan mengendarai sepeda motor melewati Dusun Pariangan Desa Pussui Kec. Luyo Kab. Polman. 

    Kemudian pada saat kembali dari tempat acara tersebut, korban bersama dengan teman2nya kembali melewati Dusun Pariangan Desa Pussui namun pada saat berada di dekat rumah Kepala Desa Pussui / lapangan dengan posisi korban an. RD berada paling depan, tiba-tiba pelaku lk. WR berdiri di pinggir jalan langsung memarangi korban an. RD pada bagian belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah parang kemudian korban an. RD langsung meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai motornya sehingga saksi an. AS, AG, HS, YS dan AN langsung meninggalkan motornya di lokasi dan lari mengamankan diri dari tempat tersebut melewati lorong hingga sampai ke rumah masing-masing. 

    Sementara saksi an. US
    yg berboncengan dengan korban an. BR yang dari awal melewati lorong tembus ke pertigaan samping mesjid Al Arsyad juga dihadang oleh sekelompok orang yang sudah membawa parang sehingga pada saat itu korban an. BR turun dari motor langsung diparangi oleh pelaku an. YS  pada bagian belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah parang kemudian korban an. BR berlari menuju ke rumah pamannya yg berada di dekat lapangan sementara saksi an. US lari ke dalam lorong untuk mengamankan diri.

    Sabtu tanggal 14 Mei 2022 pukul 00.30 Wita Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari Pihak keluarga korban bahwa terduga pelaku Tindak pidana Penganiayaan berada di Dusun Pariangan Desa Pussui Kec. Luyo kab. Polman sehingga piket reskrim bersama dengan Unit Resmob Sat reskrim menuju kelokasi.

    Setelah Tiba di TKP, terduga pelaku dan temannya sudah mengamankan dirinya masing-masing.
    Awalnya tidak ada satupun warga yg mau memberikan keterangan terkait terduga pelaku yg terlibat dalam tindak pidana tersebut, hingga anggota Reskrim mencari saksi yg melihat langsung peristiwa tsb.

    Berdasarkan ket saksi tersebut anggota unit Resmob menjemput satu per satu dirumahnya masing-masing yang selanjutnya dibawa ke Mako Polres Polman untuk Proses Hukum lebih lanjut.

    Dan Barang Bukti yang di amankan Sebilah parang besi dengan panjang 57 cm dengan gagang kayu dan sarung coklat dililit tali warna putih, Sebilah parang besi dengan panjang 43 cm dengan gagang kayu dan sarung coklat dililit tali warna hijau,Sebilah parang besi dengan panjang 37 cm dan gagang kayu tanpa sarung parang ,Sarung parang dari kayu berwarna crem dan dililit tali warna coklat dan putih.

    Modus Operandi
    Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang.

    Adapun Motif sehingga terjadi penganiayaan, Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena mengira ada warga Dusun Pasaingaran yang diserempet oleh korban dan teman-temannya saat melintas menuju acara pernikahan.

    Dan sementara ini BB sebilah parang yang digunakan oleh diduga pelaku an. WR masih dalam pencarian Masih didalami adanya keterlibatan pelaku lainnya Penyidik telah mengamankan beberapa orang yg terlibat dalam peristiwa tersebut 2 orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan mendalami keterlibatan teman lainnya.

    (Humas Polres Polman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini