masukkan script iklan disini
Manakarraframe, POLRES MAMUJU TENGAH - Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sabtu (14/05/22).
Mewakili Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Kanitidik 3 Sat Reskrim IPDA Aditya Hernowo, S.Tr.K menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Awak Media.
Dalam keterangannya, IPDA Aditya Hernowo, S.Tr.K menjelaskan ”Kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana awalnya pada hari jumat 13 mei 2022 malam, sekira pukul 22.30 WITA di Desa Tumbu, Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah tersangka inisial M (20) menurut saksi-saksi yang ada, kejadian tersebut terjadi secara spontan dimana pelaku M (20) merupakan adik kandung dari korban H (23).
Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa awalnya pelaku menikam kakaknya satu kali kemudian korban sempat melarikan diri namun naas korban terjatuh di depan rumahnya sehingga saat itulah pelaku kemudian menikam korban berkali-kali hingga tewas.
Setelah dilakukan penikaman tersebut, pelaku melarikan diri sehingga kami personil gabungan Polres Mamuju Tengah beserta Polsek Jajaran yang mendapati informasi tersebut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Sebelumnya, lanjut Aditya berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku sempat melarikan diri ke arah utara.
“Informasi yang kami dapat, pelaku sempat berada Tabolang tepatnya di persimpangan jalan pabrik kelapa sawit milik PT Trinity,” ujarnya.
Selain informasi warga, rekaman CCTV salah satu warung sembako di Tabolang juga menampakkan sosok pelaku.
“Pelaku sempat terekam CCTV milik warga,” tuturnya.
Informasi terakhir, korban berada di Kecamatan Budong-budong, tepatnya di Desa Babana setelah POM bensin nelayan.
“Mendapati informasi tersebut kami pun menuju ke lokasi, sesampainya kami disana, terlihat pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri dengan berenang karena kondisinya saat itu berada dipinggir tanggul pantai, namun kami terus melakukan pengejaran dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sekira pukul 12.30 WITA tadi”. pungkasnya.
Kini pelaku telah kami amankan di Polres Mamuju Tengah dengan barang bukti sebilah badik beserta pakaian korban.
Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan, kami dari pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ujar Aditya.
Humas Polres Mateng